Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI KREATIF

Tugas Pokok Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

  1. Identifikasi Peluang Usaha:

    • Mengidentifikasi peluang usaha ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dalam komunitas.
    • Melakukan analisis pasar untuk menentukan kebutuhan dan preferensi masyarakat terhadap produk dan jasa kreatif.
  2. Pengembangan Konsep dan Produk:

    • Merancang dan mengembangkan konsep produk dan jasa yang inovatif dan bernilai tambah.
    • Melibatkan anggota komunitas dalam proses pengembangan ide dan pembuatan produk.
  3. Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan:

    • Menyediakan program pelatihan dan workshop untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam bidang ekonomi kreatif.
    • Mengundang praktisi dan ahli untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam industri kreatif.
  4. Pengelolaan Proyek Usaha Kreatif:

    • Mengelola proyek-proyek usaha ekonomi kreatif dari perencanaan hingga pelaksanaan.
    • Memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang ditetapkan.
  5. Pemasaran dan Promosi:

    • Merancang strategi pemasaran yang efektif untuk mempromosikan produk dan jasa kreatif komunitas.
    • Menggunakan berbagai saluran pemasaran, termasuk media sosial, website, pameran, dan event komunitas.
  6. Pengembangan Jaringan dan Kemitraan:

    • Membangun jaringan dengan pelaku industri kreatif lainnya serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan usaha.
    • Mengadakan kolaborasi dengan organisasi, institusi, dan perusahaan yang memiliki visi dan misi yang sejalan.
  7. Manajemen Keuangan Usaha:

    • Menyusun rencana keuangan untuk setiap proyek usaha ekonomi kreatif.
    • Mengelola keuangan usaha dengan transparan dan akuntabel, termasuk perencanaan anggaran dan pelaporan keuangan.
  8. Pemanfaatan Teknologi:

    • Menggunakan teknologi digital untuk mendukung pengembangan dan pemasaran produk kreatif.
    • Membangun platform online untuk penjualan dan promosi produk komunitas.
  9. Monitoring dan Evaluasi:

    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja usaha ekonomi kreatif secara berkala.
    • Mengidentifikasi kendala dan peluang perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha.
  10. Pengembangan Produk Berkelanjutan:

    • Mendorong pengembangan produk dan jasa yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    • Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek usaha ekonomi kreatif.
  11. Fasilitasi Pembiayaan Usaha:

    • Membantu anggota komunitas dalam mengakses sumber pembiayaan untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif.
    • Menyediakan informasi tentang hibah, pinjaman, dan investasi yang tersedia bagi pelaku usaha kreatif.